Senin, 17/06/2024 - 12:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penjelasan Kapolri Mengapa Panji Gumilang Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjawab desakan publik yang semakin mengeras agar kepolisian segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana. Sigit mengatakan peningkatan status hukum terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut, bukan masalah cepat atau lambat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Sigit menerangkan, saat ini tim penyidik di Bareskrim Polri mengendalikan tiga klaster tindak pidana yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang selaku terlapor. Yaitu terkait dengan tindak pidana penistaan dan penodaan agama, dugaan korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Serta kata Sigit, ada juga pengungkapan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan, dan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tingkatkan Kualitas Guru dan Tenaga Kependidikan Lewat Workshop Edutech Universitas BSI

Tiga klaster kasus tersebut dalam penanganan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus). Proses hukum yang berjalan sekarang ini, Sigit menjelaskan mewajibkan tim penyidikannya untuk melengkapi semua alat-alat bukti agar tepat dalam penyusunan konstruksi hukum semua pelaporan terhadap Panji Gumilang.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat. Tetapi ini lebih kepada kecermatan di penyidikan untuk bisa melengkapi alat-alat bukti dalam pemberkasan,” begitu kata Kapolri di Jakarta, pada Jumat (21/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sehingga kata Sigit, dengan terpenuhi semua alat-alat bukti atas ragam sangkaan terhadap Panji Gumilang, lebih dapat meyakinkan penyidik dalam pelimpahan berkas semua perkara ke penuntutan. “Jadi saya kira, penyidik bukan masalah kecepatan. Tetapi membutuhkan kecermatan karena ada beberapa pasal itu yang menyangkut penistaan agama, ada penggelapan, ada kasus terkait yayasan dan sebagainya, yang tentunya kita (penyidik) harus mendalami pasal demi pasal satu per satu sesuai dengan alat-alat bukti,” ujar Sigit.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Freddy Pratama Diduga Bersembunyi di Hutan Thailand

Kapolri menjanjikan, tim penyidik di kepolisian yang tak bakal ragu segera menjerat tersangka jika semua alat bukti, dan syarat-syarat formil atas pelaporan terhadap Panji Gumilang dapat terpenuhi. Dalam proses hukum berjalan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penggunaan dana BOS oleh Panji Gumilang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا الكهف [68] Listen
And how can you have patience for what you do not encompass in knowledge?" Al-Kahf ( The Cave ) [68] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi